K3 secara praktis diartikan sebagai upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja termasuk orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dan efisien dalam produksinya
3 Desember 2010 pada 6:29 PM
Baik pengiriman dan posting ini banyak membantu saya dalam assignement kuliah saya. Terima kasih Anda sebagai informasi Anda.
Ping-balik: Pemenuhan Tugas Filsafat Ilmu dan Logika ( dosen : Drs. Mulyo Wiharto, MM, MHA ) ← Intan Kusuma Dianty - 201231137
21 April 2013 pada 9:45 PM
I am regular visitor, how are you everybody?
This paragraph posted at this web site is truly nice.